Berkas Penyidikan 9 Anggota KAMI Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono (DOK. Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri sudah mengirimkan berkas penyidikan sembilan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan berkas itu sudah dilakukan sejak pekan lalu.

"Sudah tahap 1, minggu lalu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa, 3 November.

Berkas para tersangka, kata Awi, sedang diteliti oleh jaksa. Penyidik Polri menunggu lengkap-tidaknya berkas yang diserahkan.

Meski berkas para tersangka sudah dilimpahkan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Pengembangan dilakukan dengan memeriksa Ahmad Yani berdasarkan keterangan dari Anton Permana.

"Pengembangan AP tadi. Kan saya bilang pengembangan," tegas dia.

Awi mengatakan bila dalam persidangan muncul fakta baru, maka penyidik akan mengembakan kembali perkara tersebut. Sebab penyidikan kasus itu masih terus berjalan.

"Nanti kalau ada fakta-fakta baru persidangan nanti kita sama-sama jadikan evaluasi ke depannya. Nanti kita lihat hasilnya. karena, itu kan berkembang terus," kata dia.

Adapun dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan 9 orang sebagai tersangka penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan terkait kericuhan aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Dari 9 orang itu 7 di antaranya merupakan anggota dan petinggi KAMI antara lain, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Jumhur Hidayat, Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri.

Sedangkan untuk dua lainnya yakni mantan calon anggota legislatif PKS Kingkin Anida dan Dedy Wahyudi pemilik akun media sosial @podoradong.

Mereka disangkakan dengan pasal berbeda-beda. Namun, secara garis besar mereka dijerat dengan Undang-Undang ITE, pasal ujaran kebencian dan penyebaran hoaks.