JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut menjadi salah satu orang yang masuk dalam 127 anggota satuan tugas (Satgas) penyusun Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Menanggapi hal ini, Anies mengaku tidak tahu jika namanya masuk dalam susunan tim satgas. Anies juga menyebut bahwa dirinya tidak mendapat surat pemberitahuan soal pembentukan tim tersebut.
"Saya tidak pernah mendapat surat pemberitahuan tentang itu (pengangkatan menjadi salah satu anggota satuan tugas," kata Anies di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Oktober.
Selain itu, Anies juga tidak pernah mendapat undangan untuk rapat satuan tugas dan tidak pernah berdiskusi bersama satuan tugas yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian nomor 378 Tahun 2019 tersebut.
BACA JUGA:
Satgas ini diketuai oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia dengan pengarah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
"Saya juga tidak pernah diundang untuk rapat dan saya tidak pernah terlibat dalam diskusi otomatis," ucap Anies.
Anies disebut masuk dalam satuan tugas diungkapkan oleh Sekretaris Badan Pekerja KAMI Syahganda Nainggolan dalam akun Twitter pribadinya.
"Anies Baswedan barusan memberitahu saya bahwa namanya tercantum dalam daftar pembuat UU Omnibus Law," ucap Syahganda dalam akun @syahganda.
Anies Baswedan barusan memberitahu saya bahwa namanya tercantum dalam daftar pembuat UU Omnibus Law, sebagai APPSI, no 71, tapi tidak pernah diundang dan tidak pernah datang. Bravo Anies Baswedan! https://t.co/e4LC00vUQC
— syahganda nainggolan (@syahganda) October 7, 2020
Kata Syahganda, Anies merupakan perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Dalam hal ini, Anies memang terpilih menjadi ketua APSSI periode 2019-2023 pada tahun lalu.
"Sebagai APPSI nomor 71 tapi tidak pernah diundang dan tidak pernah datang. Bravo Anies Baswedan!" lanjut Syahganda.
Sebagai informasi, satuan tugas memiliki tugas untuk melakukan konsultasi publik omnibus law penciptaan lapangan kerja dan perpajakan. Selain itu, mereka melakukan inventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan regulasi hasil konsultasi publik.
Tim satuan tugas ini terdiri dari perwakilan kementerian atau lembaga terkait, pengusaha, kepala daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Satuan tugas ini juga dapat melibatkan kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, akademisi serta pihak lainnya.