Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara penyebaran ujaran kebencian atas tersangka Anton Permana.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 6 jam, Ahmad Yani menjelaskan konten Youtobe yang diunggah tersangka.

"Jadi ada Youtube yang ditanyakan kepada saya dan Youtube itu di tanda tangani oleh presidium KAMI dan itu pernyataan resmi KAMI atas rencana mogok nasional yang dilakukan buruh sebelum pengesahan Undang-Undang Omnibus Law," ujar Ahmad Yani kepada wartawan, Jumat, 4 Desember.

Dalam pemeriksaan, Ahmad Yani menyebut tak mengetahui adanya konten Youtube tersebut. Sebab video itu hanya berisi suara yang menjelaskan soal pernyataan dari KAMI.

Hanya saja, namanya terseret dalam perkara karena pada konten video itu seolah-olah ada pernyataanya. Yani pun dimintai keterangan perihal tersebut.

"Nah itu jadi persoalan kan saya komite eksekutif kan. Karena di dalam itu ada seolah-olah saya padahal itu pernyataan resmi (KAMI)," kata dia.

Ada pun Anton Permana merupakan satu dari tiga deklarator KAMI yang ditetapkan tersangka penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan terkait kericuhan aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Sedangkan, dua tersangka lainnya yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur. Mereka diduga menyebarkan konten provokasi melalui media sosial. 

Mereka disangkakan dengan pasal berbeda-beda. Namun, secara garis besar mereka dijerat dengan Undang-Undang ITE, pasal ujaran kebencian dan penyebaran hoaks.