JAKARTA - Empat orang anggota ormas Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap polisi di Medan, Sumatera Utara atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan terkait aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, empat tersangka yakni, Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri memiliki peran yang sama dalam kasus ini, yaitu melakukan penyebaran narasi ujaran kebencian di Whatsapp group (WAG).
Yang paling awal adalah tersangka Khairi Amri mengirim foto gedung DPR-RI ke grup Whatsapp dengan memberikan narasi penghinaan.
"Yang disampaikan itu adalah pertama dimasukkan WAG foto kantor DPR RI dimasukkan di WAG, kemudian tulisannya dijamin komplet kantor sarang maling dan setan," ujar Argo kepada wartawan, Kamis, 15 Oktober.
BACA JUGA:
Pada narasi yang dibuat Khairi Amri, seolah memerintahkan anggota grup untuk melempari gedung DPR-RI dan Polisi. Bahkan dia menulis narasi untuk tidak takut melakukan hal itu.
"KA ini ada tulisannya mengumpulkan saksi melempari DPR dan melempari polisi. Kemudian ada kalian jangan takut dan jangan mundur. Ada di WAG ini sebagai barang bukti," kata Argo.
Kemudian, tersangka Juliani memiliki peran membuat narasi untuk melakukam kerusuhan seperti era reformasi. Juliani juga menulis agar massa membawa bom molotov saat melakukan aksi.
"Buat skenario seperi 98. Kemudian penjarahan toko China dan rumah-rumahnya. Kemudian preman diikutkan untuk menjarah. Sudah kita jadikan barang bukti kata-kata seperti itu," papar Argo.
Selanjutnya, tersangka Devi menuliskan, Pemerintah akan berperang dengan China. Terakhir, tersangka Wahyu Rasari Putri, menuliskan narasi meminta kepada massa aksi untuk membawa bom molotov.
"(Devi) dia sampaikan bahwa Medan cocoknya didaratin. Yakin pemerintah sendiri bakal perang sendiri sama China. Itu tersangka berikutnya WRP menyampaikan wajib bawa bom molotov," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Mereka diamankan di Jakarta dan Medan, Sumatera Utara.
"Di Medan KAMI (4 Orang), dan Jakarta (4 orang)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada VOI, Selasa, 13 Oktober.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.