JAKARTA - Beberapa tokoh Koalisi Aksi menyelamatkan Indonesia (KAMI) gagal menemui delapan petingginya yang ditangkap Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Mereka ditangkap atas perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan.
Gagalnya para petinggi KAMI menemui rekannya karena tidak mendapatkan izin dari penyidik. Pantauan tim VOI di lapangan, para petinggi KAMI yang datang adalah, Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, Ahmad Yani, dan Rocky Gerung.
BACA JUGA:
Peristiwa ditolaknya para petinggi KAMI bermula saat mereka berkumpul di loby Bareskrim Polri. Kemudian, mereka mencoba masuk ke dalam namun sempat ditahan petugas.
Sehingga, memicu emosi dari para tokoh KAMI dan pengacaranya. Sempat terjadi perdebatan dengan petugas. Bahkan, sempat terdengar teriakan-teriakan. Meski demikian, petugas tetap melarang mereka untuk masuk. Lantas para tokoh KAMI itu pun meninggalkan lokasi.
"Kami kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai saat ini tidak ada jawaban ya terimakasih enggak ada masalah. Ya sudah," ucap Persidium KAMI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo kepada wartawan, Kamis, 15 Oktober.
Gatot menuturkan tidak mengetahui dengan jelas alasan di balik tak berikan izin tersebut. Hanya saja ditegaskan jika dia dan rekan-rekannya menutuskan meninggalkan Bareskrim. "Ya pulang lah masa mau tidur sini?," kata dia.
Adapun sebelummya Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Mereka diamankan di Jakarta dan Medan, Sumatera Utara.
"Di Medan KAMI (4 Orang), dan Jakarta (4 orang)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada VOI, Selasa, 13 Oktober.
Awi menjarbarkan identitas empat orang yang ditangkap di Medan yakni, Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, dan Khairi Amri yang merupakan Ketua KAMI Medan.
Sedangkan yang ditangkap di Jakarta merupakan anggota Komite Eksekutif KAMI, yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan mantan calon anggota legislatif PKS, Kingkin Anida.