JAKARTA - Bareskrim Polri menjabarkan beberapa bukti dalam penetapan empat anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan sebagai tersangka penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, salah satu yang dijadikan alat bukti yakni proposal deklarasi.
"Salah satu barang bukti proposal deklarasi KAMI di Medan," ujar Awi kepada wartawan, Selasa, 13 Oktober.
BACA JUGA:
Namun Awi tidak menjelaskan rinci isi proposal tersebut. Termasuk alasan di balik proposal itu dijadikan barang bukti.
Awi hanya menyebut empat orang yakni, Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, dan Khairi Amri telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang dari Medan sudah dilakukan penahanan semuanya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan tekait aksi demonstrsi menolak UU Cipta Kerja. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka mayoritas anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Empat tersangka di antaranya ditangkap di Medan. Mereka merupakan anggota KAMI yang antara lain, Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, dan Khairi Amri. Sedangkan untuk satu orang lainnya, mantan calon anggota legislatif PKS, Kingkin Anida.