JAKARTA - Polri mengatakan, alasan penangkapan terhadap MN (sebelumnya ditulis SN) pemilik akun Instagram @panjang.umur.perlawanan karena akun tersebut mengunggah konten provokatif, serta mengajak melakukan kerusuhan.
MN menjadi tersangka perkara penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan terkait aksi demonstrasi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh.
"Ini adalah admin yang mungkin teman-teman sering mendengar nama anak-anak, yang apa namanya punk, ada yang menyebut sebagai kelompok anarko, ini atasnya, yang mengajak yang mengakomodir dengan media sosial tentunya IG. Dia mengajak," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa, 20 Oktober.
BACA JUGA:
Dia menambahkan, tersangka kerap mengunggah narasi soal ketidakpercayaan kepada negara di akun dengan yang memiliki pengikut sekitar 11 ribu itu. Tersangka juga mengunggah video yang memperlihatkan aksi kericuhan saat demonstrasi.
"Contoh (unggahan) ada, 'selamat datang di bulan kehancuran, yang di mana kita sudah tidak percaya pada negara, dan di sini awal kehancuran datang'. Ini yang nge-like 7 ribu lebih," kata Argo.
Kata Argo, tersangka yang masih di bawah umur ini juga mengunggah sebuah gambar peta Indonesia yang diberi titik-titik seolah lokasi demonstrasi.
"Sampai titik-titik peta pun ada, api yang mau dinyalakan di seluruh kota di Indonesia itu juga ada, sudah dipetakan, jadi sampai seperti ini, sejauh ini," tandas Argo.
Dia dikenakan UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 juga. Pasal 14 dan Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP. Setingginya ancaman 10 tahun,