Bagikan:

BATAM - Pelan tapi pasti, kekhawatiran munculnya klaster pedemo, mulai terlihat nyata. Seorang pedemo yang sempat menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja di DPRD Provinsi Kepulauan Riau, terkonfirmasi positif COVID-19.

Buruh tersebut berinisial D, seorang aktivis buruh, warga Batam. Dia sempat bergabung dengan ratusan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau beberapa hari lalu.

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tengku Said Arif Fadillah, di Gedung Daerah Tanjungpinang, Ahaf, mengatakan, D dikarantina di Rumah Sakit Khusus Infeksi di Pulau Galang, Batam setelah diketahui tertular COVID-19.

"Petugas kesehatan masih melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang kontak erat dengan D untuk dilakukan pemeriksaan tes usap (swab)," katanya seperti dilansir dari

D dan sejumlah aktivis buruh dari Batam diperiksa dengan metode tes cepat (rapid test) ketika akan masuk ke Kantor DPRD Kepri pada Kamis (8/10) Setelah dilakukan pemeriksaan cepat itu, petugas kesehatan mendeteksi D dan SB reaktif COVID-19.

Kemudian tenaga kesehatan mengambil tes usap dari tubuh keduanya dan hasilnya D positif COVID-19. "D kemudian dibawa ke RSKI Galang untuk mendapatkan perawatan," ujarnya.

Arif mengatakan tenaga kesehatan kesulitan mendeteksi siapa saja yang kontak erat dengan D karena jumlah massa sangat ramai. Ia mengimbau kepada mahasiswa maupun buruh suka rela datang ke RSUP Kepri untuk dilakukan tes usap atau rapid test.

"Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi karena kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan potensial menyebabkan terjadi penularan COVID-19," katanya.