JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja. Peraturan turunan ini ditujukan untuk menyederhanakan jenis dan prosedur usaha di daerah.
"Akan ada peraturan pemerintah untuk mengiventarisir dan mengidentifikasi jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan prosedurnya seperti apa. Itu perintah Pak Presiden dan beliau perintahkan paling lambat dua bulan sudah selesai," kata Tito dalam konferensi yang digelar untuk meluruskan isu mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja yang juga dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju dan ditayangkan di akun YouTube Menko Perekonomian, Rabu, 7 Oktober.
PP tersebut, sambung Tito, harus segera diselesaikan agar masyarakat kelas menegah ke bawah terutama mereka yang ingin membuka warung, restoran, atau membuka usaha lainnya yang bergerak di bidang kreatif menjadi lebih mudah agar dapat menyerap tenaga kerja.
Mantan Kapolri itu mengatakan, pembahasan rancangan peraturan ini bakal dilakukan pada Kamis, 8 Oktober dan direncanakan pekan depan sudah tersedia rancangannya. Setelah itu, Kemendagri akan mengundang asosiasi kepala daerah seperti asosiasi DPRD tingkat I, asosiasi DPRD tingkat II, asosiasi gubernur, wali kota, dan bupati untuk dimasukkan ke dalam tim yang akan mengidentifikasi jenis usaha apa saja yang akan disederhanakan dan prosedurnya.
"Standar prosedur dan kriterianya seperti apa, yang penting intinya adalah mempermudah," tegasnya.
"Tolong rekan-rekan pemerintah daerah baik legislatif maupun eksekutif, mari kita bersama-sama memiliki semangat yang sama yaitu mempermudah perizinan agar lapangan kerja bagi masyarakat terutama masyarakat kecil bisa mudah bekerja tanpa dipersulit," imbuhnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, DPR mengetuk persetujuan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang kontroversial. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober.
DPR saat itu memutuskan untuk mengetuk rancangan perundangan tersebut meski ada penolakan dari Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.
"Perlu kami sampaikan, berdasarkan yang kita simak dan dengar bersama. Maka sekali lagi saya butuh persetujuan dalam forum rapat paripurna ini. Bisa disepakati?" kata Azis sebelum mengetuk palu persetujuan.
"Setuju," jawab anggota dewan diiringi dengan ketukan palu dari pimpinan rapat.
Adapun pengesahan RUU Cipta Kerja ini mendapat persetujuan dari tujuh fraksi yaitu PDIP, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan Golkar.