Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan semua pihak yang tidak sependapat dengan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan melakukan unjuk rasa yang berujung ricuh.

"Jika masih ada pihak-pihak yang tidak puas terhadap Undang-Undang Cipta Kerja silakan ajukan uji materi, judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Jokowi dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Jakarta, Jumat, 9 Oktober.

Menurut dia, langkah uji materi ke MK diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. "Sistem ketatanegaraan kita memang mengatur hal itu. Kalau ada yang belum puas silahkan sampaikan uji materi," ujar Jokowi.

 

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima dan memproses gugatan yang diajukan oleh masyarakat terkait UU Cipta Kerja.

"Tak ada kata lain, MK memastikan siap untuk menerima perkara kapanpun dan berapapun," tegas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono saat dihubungi wartawan, Kamis, 8 Oktober.

Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.

Memahami banyaknya penolakan di masyarakat mengenai perundangan ini, Azis Syamsuddin kemudian mempersilakan jika ada kelompok masyarakat yang merasa perlu mengajukan uji materi atau judicial review terkait UU Cipta Kerja tersebut dan menyebut hal semacam ini bukanlah hal baru. Sebab, ada banyak produk legislasi yang dihasilkan DPR mengalami hal yang serupa.

"Diuji materi di MK bukan hanya ini (UU Cipta Kerja, red). Jadi tolong cek statistiknya, saya punya data yang diuji di MK undang-undang produk DPR dan pemerinntah itu cukup banyak bukan hanya ini," kata Azis kepada wartawan.