Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Nico Afinta menegaskan, pelibatan anak sekolah atau pelajar dalam aksi unjuk rasa melanggar aturan. Salah satunya terkait unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga pihaknya akan menindak tegas.

"Jika ada pihak-pihak yang memanfaatkan anak sekolah ikut demo, tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku karena jelas tidak dibenarkan," ucap Nico di Banjarmasin, dilansir Antara, Kamis, 15 Oktober.

Menurut Nico, sejumlah aturan jelas melarang pelajar apalagi kategori anak di bawah umur ikut dalam aksi unjuk rasa. Di antaranya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak hingga Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan.

Untuk itu, Nico memastikan tak mentolerir siapa pun yang mencoba menggerakkan anak sekolah dalam aksi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di depan DPRD Kalimantan Selatan pada hari ini.

Dia berharap, orangtua dan guru dapat memberikan pengertian kepada siswa bahwa gerakan massa saat ini belum saatnya dilakukan oleh siswa karena masih masuk kategori anak dan rawan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

"Kami TNI-Polri siap mengawal dan mengamankan aksi penyampaian aspirasi adik-adik mahasiswa sepanjang tak melanggar aturan hukum. Kepada guru dan orangtua diharapkan dapat mengawasi anaknya agar tak terlibat unjuk rasa," tandas jenderal bintang dua itu di dampingi Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Firmansyah.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Yusuf Effendi juga telah menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan.

Yusuf meminta kepala sekolah dan guru melakukan langkah-langkah pencegahan. Pihak sekolah harus memastikan peserta didik tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi pada tindak kekerasan, kekacauan dan pengrusakan. Bagi pelajar yang terlibat, maka diberikan sanksi sesuai tata tertib sekolah.