Tidak Kritis, Formappi: Fungsi Pengawasan Anggaran DPR jadi Kacau
Suasana sidang paripurna di DPR-RI (Foto: Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) mengevaluasi kinerja DPR RI dalam hal fungsi pengawasan. Menurut Formappi, selain fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan anggaran DPR pun kacau balau.

Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma menuturkan, rencana DPR dalam bidang anggaran terlihat kacau, dimana menurut Rapat Bamus pada masa sidang III Tahun 2020-2021 DPR akan melakukan evaluasi pelaksanaa APBN Tahun Anggaran (TA) 2020.

Sedangkan dalam pembukaan masa sidang Ketua DPR Puan Maharani menyatakan DPR melalui alat kelengkapan Dewan akan terus memperkuat pelaksanaan APBN 2021 sebagai stimulus pemulihan ekonomi nasional.

Formappi mencatat dari 11 Komisi di DPR hanya 8 komisi yang melakukan rapat untuk mengevaluasi pelaksanaa APBN TA 2020 oleh kementerian dan lembaga negara non kementerian. Yakni komisi I, komisi III, komisi IV, komisi V, komisi VI, komisi VII, komisi VIII dan komisi X.

"Ini berarti ada 3 komisi yang tidak melakukan evaluasi terhadap mitra kerjanya. Itu komisi II, IX dan XI," ujar Made dalam konferensi pers melalui daring, Minggu, 7 Maret.

Selain itu, DPR juga tidak kritis dalam mengevaluasi pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga pada Tahun Anggaran 2020 meski terdapat realisasi anggaran yang sangat rendah.

Badan Pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Batam (BP Batam) hanya sebesar 77,04% dan Pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang (BP Sabang) hanya mencapai 65,12%.

"Anehnya, DPR justru memberikan apresiasi dan menerima penjelasan dua lembaga tersebut. Seharusnya DPR menekan supaya serapan meningkat," tegas Made.

DPR, lanjutnya, juga tidak tegas terhadap pemerintah yang seenaknya mengubah struktur anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBN 2021.

Pada 25 November 2020 Presiden Joko Widodo telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggara (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD) TA 2021 kepada kementerian lembaga dan Pemda. 

Pada penyerahan DIPA dan TKDD tersebut Presiden menegaskan bahwa kecepatan, ketepatan, dan akurasi merupakan karakter dalam pelaksanaan kebijakan, baik bidang kesehatan maupun ekonomi.

Namun beberapa hari kemudian, yakni pada 18 Desember 2020, Menteri keuangan mengeluarkan Peraturan No. 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021. PMK tersebut ditindaklanjuti lagi dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan No. S-30/MK.02/2021 tentang Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021.

"Perubahan semena-mena terhadap APBN 2021 oleh pemerintah dalam hal Kemenkeu tidak direspon oleh DPR secara kritis meski hak konstitusionalnya telah dilanggar, mereka diam bahkan nampak nurut saja pada keinginan pemerintah," kata Made.

Kemudian, terhadap pemotongan anggaran TA 2021 demi penghematan, komisi-komisi DPR hanya menyatakan telah mendengarkan penjelasan dan menyetujui.

"Sikap komisi ini menunjukkan DPR tidak berdaya ketika berhadapan dengan kebijakan Menteri Keuangan," ucap Made.