Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut Christoper Steffanus Budianto alias Steven kerap berpindah-pindah negara selama pelariannya. Hampir seluruh negera di ASEAN sempat dijadikan tempat bersembunyi.

Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah mengatakan, pelarian tersangka Christoper dimulai pada 2022. Singapura menjadi negara pertama yang didatanginya.

"Jadi pertama itu, di bulan Mei 2022 itu si tersangka ke Singapura," ujar Yuliansyah kepada wartawan, Rabu, 22 November.

Kemudian, berdasarkan data perlintasan yang diterima, Christoper diketahui sempat bolak-balik Singapura-Thailand. Namun, tak dijelaskan berapa kali tersangka berpindah-pindah.

Hanya disampaikan, ada beberapa negara yang juga sempat dijadikan tempat persembunyiannya.

"Dari Singapur, tersangka sering bolak-balik antara Bangkok, pernah juga ke Hongkong, pernah juga ke Vietnam. Itu yang akan kita dalami," sebutnya.

Dari negara yang telah disambangi, dikatakan, bila tersangka paling lama bersembunyi di negara Thailand.

"Di Bangkok sendiri kalo kami dapat keterangan dari Imigrasi itu sekitar 3 bulan," kata Yuliansyah.

Sebelumnya, Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menyebut Steven ditangkap di Thailand, Senin, 20 November. Penangkapan buronan ini merupakan hasil kerja sama dengan Kepolisian Thailand.

Steven dibawa ke Indonesia siang tadi. Saat ini, proses pelengkapan administrasi masih dilakukan.

Diperkirakan sore atau malam nanti, Steven akan tiba di Tanah Air.

Steven akan langsung diserahkan ke Polda Metro Jaya. Dengan begitu dapat mempercepat penanganan kasusnya.

"(Christopher Sfefanus Budianto alias Steven) Dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Krishna.

Steven merupakan buronan kasus penipuan modus sewa mobil dengan korban Jessica Iskandar senilai Rp9,8 miliar.

Aksi penipuan Christoper Steffanus Budianto alias Steven bermula saat menjalin kerja sama dengan Jessica Iskandar. Ketika itu, Jessica dijanjikan mendapat keuntungan setiap bulannya.

Tapi, janji itu hanyalah modus. Jessica pun tertipu dan mengalami kerugian Rp9,8 miliar.

Sehingga, memutuskan untuk melaporkan aksi penipuan itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2947/VI/2022.