Bagikan:

JAKARTA - Kasus penipuan yang menyeret nama Jessica Iskandar dan suaminya Vincent Verhaag akhirnya sampai pada akhir di mana pada hari ini, Senin, 22 April, Christopher Stefanus Budianto alias CSB diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan ini, CSB dinyatakan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua.

"Mengadili dan Menyatakan Terdakwa Christopher Stefanus Budianto aias Steven anak dari Rody Budianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 April.

Oleh karena itu, CSB akhirnya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang sebelumnya sudah sempat dijalankan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," paparnya.

Sebelumnya, Christopher Stefanus Budianto alias CSB baru aja dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keputusan ini sempat membuat Jessica Iskandar merasa tidak adil.

"Ibaratnya, itu uang Rp 10 miliar yang saya kumpulin 20 tahun dan diambil seorang penipu, dan penipu itu cuma dituntut tiga tahun penjara. Kira-kira, apakah itu adil?," tutur Jessica Iskandar di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, saat itu.