JAKARTA - Pelaku penipuan mobil mewah yang merugikan pasangan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag hingga Rp 9,8 miliar, Christopher Stefanus Budianto alias CSB akhirnya divonis 2,5 tahun penjara.
CSB dikenakan pasal penipuan yang diatur dalam pasal 378 soal penipuan meski di awal majelis hakim sempat mengatakan ada dugaan penggelapan dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," kata hakim pada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 April.
Selain ditahan selama 2,5 tahun, CSB juga diwajibkan mengembalikan mobil mewah berjenis Alphard ke Jessica Iskandar serta Perjanjian Sewa Menyewa Mobil tersebut.
Melihat hal ini, pihak kuasa hukum CSB, Darius Situmorang setelah sidang mengutarakan kekecewaannya atas keputusan hakim yang menggunakan pasal penipuan kepada kliennya. Belum lagi, CSB diwajibkan untuk mengembalikan mobil Alphard milik Jessica Iskandar.
"Nah ini kenapa Majelis Hakim masih menyampaikan terkait adanya kerugian dari Jessica Iskandar. Kami kaget, aneh," kata Darius Situmorang.
BACA JUGA:
Padahal Darius yakin dan berharap kalau kliennya ini bisa bebas dan menuding kalau pihak majelis hakim memaksakan pasal penipuan tersebut kepada CSB.
"Seharusnya klien kami bebas, sebebas-bebasnya. Tapi kenapa klien kami dipaksakan terkait pidananya?" ucap Darius Situmorang.
Mengaku tak puas dengan keputusan hakim, Darius belum bisa memastikan apakah CSB akan mengajukan banding.