Jessica Iskandar Datang ke Polda Bali, Serahkan Bukti Kepemilikan Mobil Alphard
Jessica Iskandar bersama suaminya Vincent Verhaag dan pengacara memenuhi panggilan Polda Bali terkait kasus penggelapan mobil yang dilaporkannya./FOTO: DAFI-VOI

Bagikan:

DENPASAR - Jessica Iskandar bersama suaminya Vincent Verhaag dan pengacara memenuhi panggilan Polda Bali terkait kasus penggelapan mobil yang dilaporkannya.

Jessica Iskandar menyerahkan bukti kepemilikan mobil Toyota Alphard yang tersangkut dalam kasus penipuan tersebut.

"Bahwa mobil Toyota Alphard adalah milik saya. Semoga, masalah ini cepat terselesaikan dan terlapor secepatnya bisa dipanggil (sesuai) ketentuan hukum di Indonesia," kata Jessica Iskandar di Mapolda Bali, Jumat, 16 September.

Jessica Iskandar mengenal terlapor Stefanus Christopher alias Steven yang diduga melakukan penipuan sejak tahun 2020.

"Kita berteman, kenalnya dari pertengahan 2020, jadi sekitar dua tahunan," ujarnya.

Pengacara Jessica Iskandar, Roland E Potu menyampaikan pihaknya memenuhi panggilan Polda Bali untuk memastikan soal penyitaan mobil Alphard milik kliennya.

"Kami berterima kasih juga kepada Polda Bali telah mengakomodir bagaimana klien saya bisa menyampaikan obyek (Alphard) tersebut. Klien kami menyakini, pasti tidak pernah digadaikan ataupun menjual kepada orang lain. Kita sudah menyerahkan bukti-bukti yang sesuai dan kami menghargai proses lidik yang merupakan kewenangan Polda Bali,” papar dia.

Menurut pengacara, ada sekitar 20 pertanyaan dalam pemeriksaan kliennya, Jessica Iskandar.

"Kami selalu menyakini, dan kami sudah (melakukan) upaya hukum  dan itu pertanggungjawaban materi hukum. Kami menghadirkan semua alat bukti yang ada dan kami hadirkan kepada penyidik," lanjutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya akan segera memanggil terlapor Stefanus Christopher. Dalam kasus ini, sudah dua kali Stefanus dipanggil namun tidak hadir.

"Secepatnya yang akan dilakukan pemanggilan kepada terlapor. Nanti, ada prosedurnya apabila yang bersangkutan dipanggil tidak memenuhi, ada prosedur dan langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.