JAKARTA - Pelaku penipuan mobil mewah yang menyeret nama Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag, Christopher Stefanus Budianto alias CSB diputuskan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan ini diikuti dengan putusan hakim yang menyatakan bahwa Stefanus Budianto alias CSB divonis penjara selama 2,5 tahun lamanya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," papar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 April.
Selain itu, CSB juga diwajibkan kembalikan mobil mewah serta surat perjanjian kepada Jessica Iskandar sebagai keputusan majelis hakim lainnya.
"Menetapkan barang bukti berupa; 1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Menyewa Mobil antara Saudari Yesisca Iskandar (selaku Pihak Pertama),"
"Dan PT Pesona Triip Indonesia (selaku Pihak Kedua) atas 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota , Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, Nomor Rangka JTNGF3DH3J8020563, Nomor Mesin 2ARJ215980 tertanggal 27 Februari 2021. Dikembalikan kepada Saksi Yesisca Iskandar," pungkas Majelis Hakim
Melihat hal ini, melalui unggahan di instagram story-nya, Jessica Iskandar mencoba memberikan tanggapan atas keputusan hakim.
BACA JUGA:
Dengan latar foto salah satu artikel berita durasi hukuman CSB, ibu dari dua orang anak ini terlihat kecewa dengan keputusan hakim kepada CSB.
"Mencari uangnya dari pagi ketemu pagi sampai ketemu pagi," tulis Jessica Iskandar dikutip VOI dari instagram pribadinya, Rabu, 24 April.