JAKARTA - Pelaku penipuan yang menyeret pasangan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag, Christopher Stefanus Budianto alias CSB telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan ini dijatuhi kepada CSB setelah sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis CSB dengan hukuman selama 3 tahun lamanya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," tutur Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 April.
Selain menetapkan hukuman penjara, hakim juga mewajibkan CSB untuk mengembalikan dua barang bukti yang digunakan selama persidangan.
Barang bukti tersebut merupakan Perjanjian Sewa Menyewa Mobil antara Jessica Iskandar dengan CSB dan satu unit mobil mewah berupa Alphard kepada Jessica Iskandar.
BACA JUGA:
"Menetapkan barang bukti berupa; 1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Menyewa Mobil antara Saudari Yesisca Iskandar (selaku Pihak Pertama),"
"Dan PT Pesona Triip Indonesia (selaku Pihak Kedua) atas 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota , Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, Nomor Rangka JTNGF3DH3J8020563, Nomor Mesin 2ARJ215980 tertanggal 27 Februari 2021. Dikembalikan kepada Saksi Yesisca Iskandar," pungkas Majelis Hakim.