Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik 30 jaksa  sebagai anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU).

Burhanuddin berpesan kepada 30 jaksa menyelesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel, tidak transaksional dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Saya pastikan saudara akan saya tindak tegas apabila di antara saudara-saudara sekalian ada yang coba-coba bermain dalam penanganan perkara," kata Burhanuddin, di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 30 November.

Jaksa Agung meyakini bahwa para anggota Satgassus ini terpilih karena memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi. 

"Saudara sekalian dianggap mampu dan layak bergabung dengan Satgassus P3TPU. Tantangan dan tugas berat sudah menanti saudara sekalian, saya berharap penugasan di satuan khusus ini menjadi kawah candradimuka saudara dalam mempersiapkan dan menempa diri sebagai calon pimpinan kejaksaan di masa yang akan datang," ujarnya.

Pihaknya pun mewanti-wanti agar para jaksa tersebut tidak mengecewakannya dalam bertugas.

"Ekspektasi saya terhadap saudara sekalian sangat tinggi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan penanganan perkara pidana umum. Oleh karena itu, jangan kecewakan saya dan untuk kesekian kalinya saya tegaskan, saya tidak butuh jaksa pintar tapi tidak berintegritas, saya butuh jaksa pintar dan berintegritas," ujarnya.

Burhanuddin menuturkan tantangan penanganan pidana umum saat ini adalah selain tingginya volume perkara, modus operandi kejahatan yang makin kompleks, juga terdapat kurang lebih 220 peraturan perundang-undangan dan 700 lebih tindak pidana di luar KUHP yang harus dikuasai oleh para jaksa, sehingga penerapan peraturan bisa secara tepat diterapkan.

Kejaksaan telah banyak melakukan terobosan dan inovasi dalam optimalisasi dan transparansi kinerja guna menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan masyarakat, di antaranya di bidang tindak pidana umum telah diterbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Burhanuddin mengatakan peraturan ini diterbitkan untuk melindungi masyarakat dari dampak penegakan hukum yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Saya tidak ingin mendengar lagi ada seorang nenek yang dipenjara, karena mencuri ranting kayu. Untuk itu, pahami maksud dan tujuan dari peraturan kejaksaan tersebut, jangan disalahgunakan.Terapkan dengan hati nurani," kata Jaksa Agung.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan perekrutan Satgassus P3TPU ini dilaksanakan dalam rangka percepatan penanganan perkara tindak pidana umum khususnya di Kejaksaan Agung secara profesional dan berintegritas, sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan dan dapat mengembalikan marwah kejaksaan dalam hal penegakan hukum.