JAKARTA - Tim Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menertibkan 27 bangunan kafe liar yang beroperasi tanpa izin di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pantauan di lokasi, petugas menyasar kafe-kafe yang lokasinya berada di kolong tol Ir Wiyoto Wiyono, tepatnya di sisi Jalan RE Martadinata.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan selain ditertibkan, sejumlah kafe yang kedapatan menjual minuman keras dan menyediakan kamar yang terindikasi sebagai lokasi prostitusi terselubung juga ikut disegel.
"Kami merespon aduan masyarakat yang sudah berkali-kali disampaikan. Hari ini kami menemukan indikasi adanya praktik-praktik prostitusi, dalam bangunan-bangunan kafenya," ujar Arifin dikutip Antara, Selasa, 15 Juni
Arifin menduga sejumlah kafe itu dijadikan lokasi prostitusi karena setelah dicek terdapat alat-alat kontrasepsi.
BACA JUGA:
Selain itu, di dalam kafe juga terdapat empat sampai enam kamar dari yang sederhana, hanya berisi kasur dan cermin, hingga kamar yang memiliki fasilitas pendingin ruangan (air conditioner/ AC)
"Walaupun dari luar terlihat kecil, ternyata di dalamnya kami dapati ada kamar-kamar dengan fasilitas pendingin ruangan yang disewakan," kata Arifin.
Padahal pada bangunan kafe remang-remang di Kampung Bayam RW 08 Kelurahan Papanggo itu tidak ditemukan satu pun meteran atau pun token elektrik oleh petugas PLN yang ikut dalam operasi penertiban tersebut.
"Tadi sudah dicek oleh petugas PLN di lapangan, bangunan kafe tidak ada meterannya semua, ilegal," kata Arifin.
Sejumlah kafe yang disegel juga menyediakan minuman keras (miras) maupun kamar di antaranya Ojolali Cafe dan Cafe Jati Sari.
Di dalam kafe tersebut, menurut Arifin, terdapat buku catatan berisi tarif transaksi di satu tempat.
"Oleh karenanya, hari ini dilakukan penindakan," kata Arifin.
Ada pun operasi tersebut, kata Arifin, adalah upaya Satpol PP DKI untuk mengurangi angka penularan COVID-19 di DKI Jakarta.
"Karena kita tahu suasana saat ini masih pandemi COVID-19, Jakarta sudah boleh dibilang mendekati keadaan genting. Oleh karenanya, dalam menutup penularan COVID-19, tempat-tempat bar atau kafe-kafe tidak izin dan sebagainya, kami tutup," ujar Arifin.