Bagikan:

TANGERANG - Bangunan Mie Gacoan di Jalan Raya Ciater, Tangerang Selatan (Tangsel), disegel Satpol PP. Hal ini terjadi karena tempat usaha itu belum memiliki izin.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin mengatakan penyegelan itu dilakukan pada Jumat, 3 Februari, pukul 16.00 WIB.

“Betul sudah kita lakukan penyegelan. Sampai saat ini belum bisa menunjukan izinnya. Dia melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung kata Taufik Wahidin saat dikonfirmasi, Minggu, 5 Februari.

Taufik menuturkan saat pihaknya melakukan proses penyegelan, pemilik dari restoran tidak ada di lokasi. Meskil sebelumya telah dilakukan pemanggilan soal penyegelan restorannya.

“Yang kemarin hanya manajer operasional aja. Enggak ada pemiliknya. Sudah diapanggil (pemilik). Kemarin itu tidak datang,” ucapnya.

Ia juga berharap kepada pemilik resotran Mie Gacoan untuk mematahui aturan Pemerintah Daerah dan tidak merusak tanda penyegelan tersebut.

“Mudah-mudahan dia ikut aturan tidak melanggar aturan,” tutupnya.