Dugaan Korupsi Dana Operasional, Kejari Lhokseumawe Geledah dan Segel Ruang Dirut RS Arun
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis SH (kanan) bersama tim penyidik Kejaksaan membawa sejumlah dokumen sitaan usai melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Aceh/ANTARA

Bagikan:

ACEH - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menggeledah dan menyegel ruang Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis mengatakan, penggeledahan terkait penyidikan dugaan penyimpangan dana operasional di rumah sakit tersebut.

"Selain menggeledah, tim penyidik menyegel ruang Direktur Utama Rumah Sakit Arun Lhokseumawe berinisial H. Penggeledahan terkait penyidikan dugaan penyimpangan dana operasional rumah sakit dari 2016 hingga 2022," kata Mukhlis di Lhokseumawe, Antara, Selasa, 24 Januari. 

Ia menuturkan tim penyidik Kejari Lhokseumawe menyita empat bundel dokumen keuangan dalam penggeledahan tersebut. Dokumen tersebut terkait dana operasional rumah sakit.

Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana operasional rumah sakit tersebut, sudah memasuki tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka.

Menurut Mukhlis, penetapan tersangka akan dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspos perkara. Sebelum ekspos, tim penyidik akan mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan saksi dan ahli.

"Kami juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan guna menelusuri transaksi keuangan RS Arun Lhokseumawe, termasuk transaksi keuangan yang di luar rumah sakit tersebut," tuturnya.

Menyangkut kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut, kata Mukhlis, pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk dilakukan audit.

"Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan miliaran rupiah. Nantinya, akan kami sampaikan sejauh mana perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana dana operasional rumah sakit tersebut," ucapnya.