Bagikan:

BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memblokir dua rekening bank milik PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di rumah sakit itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama mengatakan pemblokiran rekening dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi, dalam upaya pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik Kejari Lhokseumawe juga langsung melakukan pemblokiran terhadap dua rekening bank milik PT RS Arun Lhokseumawe terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Therry dilansir ANTARA, Selasa, 18 April.

Tim penyidik Kejari Lhokseumawe juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariad, yang juga menjabat sebagai Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) periode 2016 - 2021.

Therry mengatakan Hariadi diperiksa pada Senin (17/4). Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

"Selain Hariadi, penyidik Kejari Lhokseumawe juga turut memeriksa beberapa saksi antara lain dari LMAN Jakarta serta dari DJKN Aceh," katanya.

Kejari Lhokseumawe sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 hingga tahun 2022 dengan angka mencapai Rp942 miliar.

Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe juga telah menyegel sebagian ruang di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Pemerintah Kota Lhokseumawe kemudian mengalihkan pengelolaan rumah sakit itu di bawah PT Rumah Sakit Arun Medika, anak perusahaan PT Pembangunan Lhokseumawe.

Selain itu, jaksa juga menggeledah kantor Wali Kota Lhokseumawe dan Kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) Perseroda terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada RS Arun Lhokseumawe.