Dulu Siramkan Air ke Petugas saat PPKM, Warga Medan Rakesh Kembali Berulah Menolak Memakai Masker
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

MEDAN - Video pria di Kota Medan bernama Rakesh yang menolak memakai masker di tempat umum saat razia beredar luas di media sosial. 

Dalam video berdurasi 1 menit 44 detik itu, yang dilihat, Senin, 31 Januari, memperlihatkan seorang pria memakai kemeja berwarna biru langit tak menggunakan masker sedang diapit petugas Satpol PP dan polisi. 

Perekam video mempertanyakan alasannya yang menolak memakai masker. 

"Nggak mau aku, suka aku, aku nggak mau," jawab Rakesh. 

Mendapatkan jawaban itu, perekam video mengingatkan penggunaan masker telah diatur dalam peraturan. Namun, pria itu menjawab jika aturan tersebut salah dan ia merasa tubuhnya cukup sehat. 

Di tengah perdebatan itu, seorang petugas Satpol PP kemudian datang dan memberikan masker kepadanya. Begitu juga dengan pemberian masker dari seorang Polwan.

"Nggak mau kok dipaksa," katanya. 

Untuk menghindari keributan, seorang polisi yang berada di lokasi meminta Rakesh untuk meninggalkan lokasi tersebut. Tak berselang lama, Rakesh itu lantas meninggalkan lokasi tersebut. 

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Harahap saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Rakhmat mengatakan, peristiwa itu terjadi, Jumat, 28 Januari sekitar pukul 10.30 WIB, di depan Plaza Medan Fair, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Peristiwa itu terjadi saat Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan razia di kawasan tersebut. 

"Itu bukan razia masker, tapi razia Dishub sekalian bagi masker," kata Rakhmat saat dikonfirmasi VOI, Senin, 31 Januari. 

Dia menegaskan, bila yang melakukan razia Satpol PP, maka pria itu akan langsung diamankan dan di swab di tempat. 

"Kalau kita (Satpol PP) yang razia, sudah pasti kita amankan itu untuk dirapid atau swab," sebutnya. 

Kepada masyarakat, Rakhmat mengingatkan untuk tetap menggunakan masker. Dia menegaskan, ada sanksi berat yang menanti bagi masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker, terutama di tempat umum. 

"Kita ketahui, semua hukuman yang diberikan bagi pelanggar prokes itu diatur dalam Perwal 11 tahun 2020 dan Perwal 27 tahun 2020. Ancamannya itu ada beberapa, salah satunya penahanan KTP selama 3 hari," katanya.