Bagikan:

JAKARTA - Satgas COVID-19 membubarkan pesta pernikahan yang dilangsungkan di Kampung Kedung Bokor RT 001/008 Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 18 Juli.

"Bersama Koramil 03 Cabangbungin dan Satpol PP, kami melakukan penindakan dengan membubarkan aktivitas yang melanggar ketentuan PPKM darurat ini," kata Kepala Kepolisian Sektor Muaragembong Iptu Taufik Hidayat dilansir Antara, Minggu, 18 Juli.

Taufik menjelaskan kegiatan pembubaran pesta pernikahan ini berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat terkait adanya warga yang nekat menggelar resepsi pernikahan.

Petugas yang mendapat informasi itu kemudian mendatangi lokasi dan mendapati ada kegiatan yang dilaporkan tersebut. Acara dihadiri lebih dari 30 orang tamu undangan serta tanpa menerapkan protokol kesehatan.

"Kami langsung meminta acara resepsi pernikahan dihentikan karena sesuai aturan PPKM darurat tidak diperbolehkan ada acara hajatan atau resepsi," tutur-nya.

Pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada warga terkait ketentuan PPKM darurat melalui Bhabinkamtibmas setempat. Warga diberikan peringatan untuk tidak melanggar ketentuan tersebut, termasuk menggelar resepsi pernikahan.

"Sebenarnya sudah diberikan imbauan sebelumnya untuk tidak menggelar pesta pernikahan. Kalau sekadar akad dan dihadiri tidak lebih dari 30 orang silakan, tapi ini ada acara resepsi," ucap-nya.

Taufik meminta masyarakat memahami aturan PPKM darurat terlebih saat ini di Kabupaten Bekasi sedang terjadi lonjakan kasus aktif COVID-19. Kegiatan pembubaran ini dilakukan sebagai upaya menjalankan ketentuan tersebut.

"Kita minta masyarakat untuk dapat memahami serta memaklumi aturan ini dengan tujuan menekan angka penyebaran COVID-19," katanya.

Selain membubarkan pesta pernikahan dengan membongkar tenda serta perlengkapan hajatan lainnya, petugas juga meminta keluarga penyelenggara hajat membuat pernyataan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.