Bagikan:

MEDAN - Pesta pernikahan di Jalan Selamat Ujung, Kota Medan, Sumatera Utara dibubarkan apparat kepolisian. Bukan tanpa alasan, acara itu melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang diterapkan di kota tersebut.

”Kita bersama aparat TNI dan Satgas COVID-19 terpaksa membubarkan resepsi pernikahan ini karena melanggar aturan protokol kesehatan dan aturan PPKM level 4,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Patumbak AKP Neneng, Sabtu, 4 September

Pembubaran yang dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 No 2. Dalam aturan tersebut kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya, ditiadakan sementara di tengah pandemi COVID-19 serta aturan PPKM level 4 di Kota Medan.

Menurut dia, kegiatan yang mengundang banyak warga dinilai membahayakan. Sebab, menjadi titik kerumunan yang berisiko tinggi menyebarkan virus COVID-19.

“Untuk itu kita gencarkan melakukan operasi PPKM level 4 guna memutus penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak,” ujar Neneng.

Selain membubarkan acara tersebut, dia mengatakan, pihaknya juga melakukan tes antigen COVID-19 kepada seluruh tamu undangan yang hadir beserta kedua mempelai. ”Hasil pemeriksaan swab antigen di tempat tidak ada yang terpapar COVID-19,” terang Neneng.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan, khususnya di wilayah hukum Polsek Patumbak untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menaati aturan PPKM level 4.