JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebutkan, acara pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad tidak memenuhi unsur Pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini dipastikan setelah melakukan gelar perkara.
"Sehingga alasan yuridis pada Pasal 93 jo Pasal 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, temasuk peraturan daerah dan aturan Kemenkes," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 21 Januari.
Tak terpenuhi unsur pelanggaran, kata Yusri, karena acara itu tidak melibatkan orang banyak. Meski jumlah tamu undangan 18 orang tapi rumah yang dijadikan lokasi acara berkapasitas 200 sampai 300 orang.
Selain itu, acara itupun menerapkan protokol kesehatan. Sebab, para tamu undangan mesti menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk tes swab.
"Karena sifatnya privacy (Pribadi), tapi dihadiri 18 orang tapi sudah dilakukan dengan prokes baik itu tes suhu, swab antigen juga tidak ada undangan, ini teman-teman datang spontanitas tanpa diundang ke kediaman saudara GR," kata Yusri.
BACA JUGA:
Dengan tak terbuktinya pelanggaran itu, kata Yusri, proses penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan itupun dihentikan.
"Karena tidak terpenuhi ancaman pasal tidak cukup 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," tandas Yusri.
Kerumunan yang melibatkan Raffi Ahmad mulai mencuat usai fotonya tersebar di media sosial beberapa waktu. Bahkan, keterlibatan Raffi dalam kerumunan itu setelah mendapat kesempatan vaksinasi pertama di Istana Negara.
Dalam foto yang beredar, Raffi Ahmad bersama istrinya, Nagita Slavina, berfoto tanpa mengenakan masker dan menjaga jarak dengan sejumlah orang di antaranya Gading Marten dan Anya Geraldine.