Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya merampungkan gelar perkara kerumunan acara pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad. Dalam gelar perkara itu sudah diputuskan soal penanganan persoalan tersebut.

"Gelar perkara sudah dilaksanakan antara Polda dan Polres Jakarta Selatan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 20 Januari.

Hanya saja, Yusri enggan menjabarkan hasil dari gelar perkara itu. Sebab, saat ini penyelidik Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan masih berkoordinasi perihal tersebut.

Dia bilang, hasil dari gelar perkara itu akan disampaikan dalam waktu dekat. Tapi belum bisa dipastikan untuk waktunya. "Nanti akan disampaikan secepatnya," kata dia.

Lebih jauh, Yusri menyebut dalam gelar perkara itu penyelidik mencari ada tidaknya unsur pelanggaran prokoes. Pencarian itu berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang sudah dikumpulkan.

"(Saksi) Raffi ahmad, pemilik rumah, saksi-saksi semua. Itu kan digelarkan, apakah ada (memenuhi) Pasal 93 tersebut," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyebut tetap bakal melakukan gelar perkara soal acara ulangan tahun yang dihadiri Raffi Ahmad. Meski sejauh ini, belum ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

"Iya nanti akan kita gelarkan (perkara), tapi kalau kita lihat dari ininya memang belum ada (dugaan pelanggaran pidana)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 18 Januari.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, acara itu diadakan secara private dan dgelar digelar di tempat pribadi.

"Ini kan kayak di rumah lah ada kumpul keluarga disitu, datang ke sana. Ini kan di dalam rumah, bukan di tempat umum. itu privacy, cuma karena memang viral saja di media sosial," ungkap Yusri.