JAKARTA - PN Depok siap sidangkan kasus kerumunan Raffi Ahmad yang teregister dengan nomor perkara 13/Pdt G/ 2021/ PNDpk. Rencananya,Raffi dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada 27 Januari mendatang. Gugatan tersebut diajukan oleh Advokat publik, David Tobing.
David Tobing mempermasalahkan tindakan Raff yang terlibat kerumunan di pesta ulang tahun di salah satu rumah yang berada di Jalan Prapanca Dalam Nomor 3, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Padahal, dia baru disuntik vaksin COVID-19.
Raffi disangka telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait protokol kesehatan. Seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
BACA JUGA:
David menyayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Dia kuatir tindakan Raffi itu bakal dicontoh masyarakat. Nantinya, masyarakat tak lagi menerapkan protokol kesehatan usai menjalani vaksinasi.
Perbuatan Raffi dianggap telah menimbulkan kerugian immateril. Berikut daftar gugatan David yang diajukan kepada Majelis Hukum.
1. David Tobing meminta Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
2. Dalam gugatannya Raffi diminta untuk menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di sejumlah media tv swasta, media sosial pribadi dan koran harian nasional.
Raffi juga diminta mengajukan permintaan maaf melalui di 7 Stasiun TV dan Koran dan komitmen untuk terus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan kepada masyarakat lewat tujuh stasiun televisi dan surat kabar nasional.
Adapun tujuh stasiun televisi tersebut yakni SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV, dan Indosiar. Tujuh koran nasional meliputi Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman.
3. Selain televisi dan koran nasional, Raffi Ahmad juga mesti meminta maaf lewat akun media sosial pribadi Instagram dan Facebook.