Digugat di PN Depok, Raffi Ahmad Diminta Undur Diri Sebagai <i>Influencer</i> Vaksin
Raffi Ahmad saat disuntik vaksin COVID-19 (tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

Bagikan:

JAKARTA - Selebriti Raffi Ahmad digugat ke Pengadilan Negeri Depok (PN) oleh seorang advokat publik, David Tobing. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1. 

David Tobing dalam keterangan tertulis yang dilansir Antara, Jumat, 15 Januari menyebutkan, dasar dari gugatan karena Raffi diduga melanggar protokol kesehatan usai menjalani vaksin COVID-19 perdana bersama Presiden RI, Joko Widodo, Rabu, 13 Januari lalu. 

Sosok Raffi Ahmad yang dipilih dalam vaksinasi perdana diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat, agar mengikuti vaksinasi maupun disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Ternyata, beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan.

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari-25 Januari," kata David.

Dengan sikap yang bertentangan, David khawatir masyarakat mengikuti apa yang dilakukan Raffi yaitu habis vaksin boleh bebas tanpa protokol kesehatan. 

"Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," lanjut dia.

 Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait protokol kesehatan.

Seperti, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril sehingga dalam petitum gugatannya, David Tobing meminta Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Raffi diminta untuk menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di sejumlah media tv swasta, media sosial pribadi dan koran harian nasional.

Di sisi lain, David Tobing yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih influencer

Bisa memberikan pengarahan serta tugas yang jelas kepada pihak yang ditunjuk untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya," ucapnya.

David menggugat dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan COVID-19.

Ini juga bentuk dukungan bagi program vaksinasi yang dilakukan pemerintah