Raffi Ahmad Dilaporkan dan Digugat karena Kasus Kerumunan
Raffi Ahmad divaksinasi (Sumber: Sekretariat Presiden)

Bagikan:

JAKARTA - Persoalan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Raffi Ahmad masih menjadi sorotan. Bahkan, persolan ini berujung dengan pelaporan dan gugatan.

Raffi jadi pusat perhatian karena terlibat kerumunan di pesta ulang tahun di salah satu rumah yang berada di Jalan Prapanca Dalam Nomor 3, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Padahal, dia baru disuntik vaksin COVID-19.

Advokat publik, David Tobing menjadi salah seorang yang mempermasalahkan tindakan Raffi. Bahkan, dia menggugat Raffi ke Pengadilan Negeri Depok. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1.

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait protokol kesehatan. Seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari-25 Januari," kata David.

Dengan tindakan Raffi itu dikhwatirkan bakal dicontoh masyarakat. Nantinya, masyarakat tak lagi menerapkan protokol kesehatan usai menjalani vaksinasi.

Perbuatan dianggap telah menimbulkan kerugian immateril sehingga dalam petitum gugatannya, David Tobing meminta Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Selain itu, kata David, dalam gugatannya Raffi diminta untuk menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di sejumlah media tv swasta, media sosial pribadi dan koran harian nasional.

Bahkan, dengan adanya persoalan ini Raffi diminta untuk mengundurkan diri sebagai influencer terkait COVID-19. Selain itu, pemerintah juga diminta untuk lebih selektif dalam memilih influencer.

"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya," ucapnya.

Selain digugat, Raffi Ahmad juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya persoalan tersebut. Ketua Infokom DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat) Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan yang melaporkannya pada Jumat, 15 Januari.

Hanya saja, hingga malam tadi status pelaporan masih dalam tahap rapat koordinasi. Nantinya dari hasil rapat itu akan ditentukan diterima atau tidaknya pelaporan tersebut.

"Tadi kita sudah ke Cyber Crime, ini pun masih dalam tahap koordinasi terus terkait dengan masalah SPKT," kata dia.

Lisman mengatakan alasan di balik pelaporan karena Raffi Ahmad mencontohkan hal buruk. Padahal, sebagai figur publik, Raffi Ahmad disebut harus mencontohkan yang hal baik di masa pandemi COVID-19.

"Dia publik figur, dia influencer, baru suntik vaksin sama presiden, terus melakukan pesta-pesta tanpa pakai masker, seolah-olah COVID-19 ini nggak ada apa-apa gitu," kata dia.

Tak hanya itu, Lisman juga bersurat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Surat itu berisi agar segera menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka.

Bahkan, surat itupun sudah diterima. Sehingga, tinggal menunggu tindam lanjut penanganan persoalan tersebut.

"Sudah ada tanda terimanya dari bapak Kapolda, isinya adalah minta Raffi Ahmad dan kawan-kawan ditersangkakan," kata dia.