Hakim Belum Selesai Musyawarah, Sidang Vonis Bruder Angelo Ditunda
Lukas Lucky Ngaingola alias Bruder Angelo duduk di kursi roda/ Foto: IST

Bagikan:

DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok menunda pembacaan vonis terdakwa kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Lukas Lucky Ngaingola alias Bruder Angelo (47). Sidang ditunda lantaran hakim belum selesai musyawarah dalam menetapkan putusan.

Sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum itu digelar di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri (PN) Depok dan diketuai oleh Hakim Ahmad Fadil dan anggota Hakim Andi Musafir dan Hakim Fausi.

"Untuk sementara, agenda sidang hari ini (pembacaan putusan) ditunda. Dikarenakan Majelis Hakim belum selesai musyawarah dalam menetapkan putusan dalam perkara ini. Sidang akan kami lanjutkan kembali pekan depan, Kamis (20 Januari) masih dengan agenda sidang yang sama, yakni pembacaan putusan terhadap Terdakwa," sambung Fadil sambil mengetuk palu menandakan sidang ditutup, Kamis 13 Januari.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kasi Pidana Umum Arief Syafrianto dengan anggota A.B. Ramadhan, dalam Surat tuntutan menyatakan bahwa terdakwa Bruder Angelo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut yang dilakukan oleh wali, pengasuh anak, pendidik sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi dari seluruh masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dalam perkara ini, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar seratus juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan," tutur JPU Kejari Depok.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

"Menyatakan barang bukti berupa satu unit angkot berwarna biru dengan plat nomor B 1072 UN, Nomor Rangka MHYESL4104J665166, Nomor Mesin F10AID665166 beserta STNK dan kunci kontak angkot, dikembalikan kepada pemiiknya yang berhak, yaitu saksi Tarcisius Usnaat," ucap JPU.