Terbukti Bersalah, Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Sidang Bruder Angelo di PN Depok/ Foto: IST

Bagikan:

DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo (47).

Dalam sidang yang digelar Kamis 20 Januari itu, Bruder Angelo dinyatakan bersalah. Majelis hakim memvonisnya dengan hukuman penjara selama 14 tahun, dan denda Rp100 juta.

Lukas Lucky Ngalngola teregister dalam nomor perkara 317/Pid.Sus/2021/PN.Dpk. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.B. Ramadhan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut.

Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Fadil dengan anggota Fausi dan Andi Musyafir dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara," ujar Fadil.