Bagikan:

AMBON - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis empat tahun dan enam bulan penjara (4,5 tahun) terhadap Stenly Pirsouw, salah satu dari enam terdakwa korupsi dana pengadaan kapal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu di Pengadilan Tipikor Ambon dilansir ANTARA, Kamis, 14 Maret.

Terdakwa Stenly juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp4.822.722.386 dan jika tidak dibayarkan maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup maka diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun dan enam bulan penjara," tandas Majelis Hakim.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya bersama lima terdakwa lain telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku Grace Siahaya yang menuntut terdakwa divonis tujuh tahun penjara, denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti Rp5 miliar subsider tiga tahun dan enam bulan penjara.

 Lima terdakwa lain yang telah divonis dalam persidangan sebelumnya adalah Herwilin selaku PPK, Adrianus Manuputty yang merupakan Direktur PT. Kairos Anugerah Marina, serta Christian Soukotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun selaku pokja.

Herwilin dijatuhi vonis penjara selama dua tahun, kemudian Adrians Manuputty bersama tiga pokja masing-masing divonis 1,5 tahun penjara dan lima terdakwa ini juga harus membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.