Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Seram Bagian Barat (SSB) Maluku, Peking Calling, dengan pidana kurungan tiga tahun dan denda Rp100 juta.

Peking dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan kapal Pemerintah Daerah (Pemda) SSB tahun anggaran 2020.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Achmad Atamimi, dalam sidang lanjutan dengan dua terdakwa Peking dan Faried yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, Kamis 14 Desember.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," kata JPU Achmad, disitat Antara.

Sedangkan terhadap terdakwa kedua dalam perkara yang sama, yaitu konsultan pengawasan dari PT Biro Klasifikasi Indonesia bernama Faried, JPU menutut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Jaksa menjelaskan hal yang memberatkan kedua terdakwa lantaran perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan kolusi serta nepotisme.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

JPU mengatakan, pada tahun anggaran 2020 Pemkab SBB mengalokasikan anggaran Rp7,1 miliar untuk pengadaan sebuah kapal operasional.

Namun hingga berakhirnya tahun anggaran 2020, ternyata fisik kapal operasional pemkab tersebut tidak terlihat, hingga saat ini sehingga timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp5,07 miliar.