AMBON - Empat orang terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan alat perekaman KTP elektronik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, tahun anggaran 2018 dituntut bervariasi oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan JPU Kejari Seram Bagian Barat Raymond Krisna Noya disampaikan pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon Lithfi Alzagladi dengan didampingi dua hakim anggota di Ambon, Senin.
Untuk terdakwa Demianus Ahiyate yang merupakan mantan Kepala Disdukcapil Kabupaten Seram Bagian Barat dituntut tiga tahun dan enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp70 juta subsider tiga tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Demianus terbukti melanggar Pasal 3 Juncto pasal 18 UU RI Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," katanya.
Kemudian terdakwa Rusdi Mansur dituntut satu tahun sembilan bulan penjara. Rusdi juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp8,7 juta subsider dan uang titipan Rp15 juta dari terdakwa kepada penuntut umum disita untuk negara.
Sementara terdakwa Cloudya Soumeru bersama Mohammad Imran Lukman masing-masing dituntut penjara selama dua tahun tiga bulan penjara dan dua tahun enam bulan penjara.
Cloudya juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp52,5 juta subsider satu tahun dua bulan penjara.
BACA JUGA:
Sedangkan terdakwa Mohammad Imran Lukman dituntut membayar denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp471,3 juta subsider dua tahun penjara, sementara uang titipan Rp603 juta disita untuk negara.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa melalui penasihat hukumnya.