Bagikan:

MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap dua orang pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang pengemudi taksi online atau daring berinisial AFS (29) warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan dua pelaku tersebut berinisial ECD (29) warga Kecamatan Tirtoyudo dan AN (35) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

"Kedua pelaku mengakui pada saat berada di tengah jalan, pengemudi tersebut dibunuh dengan cara dijerat lehernya menggunakan tali yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Mereka ditangkap Rabu (7/6)," ucap Wisnu diloansir ANTARA, Kamis, 8 Juni.

Wisnu menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada saat kedua pelaku tersebut diduga memesan taksi daring dari wilayah Kecamatan Kepanjen, menuju Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur pada 3 Juni 2023 kurang lebih pada pukul 16.30 WIB.

Menurutnya, korban yang mendapatkan pesanan tersebut kemudian menjemput dan mengantar kedua pelaku ke tempat tujuan. Para pelaku menggunakan akun yang tidak sesuai dengan identitas pelaku.

"Mereka memesan atas nama orang lain. Mereka menggunakan akun yang tidak sesuai dengan KTP yang mereka miliki," katanya.

Korban dan pelaku sempat berhenti di sebuah musala di wilayah Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Usai berhenti di mushola tersebut, ketiganya melanjutkan perjalanan menuju Pantai Balekambang.

Namun, lanjutnya, tidak lama berselang kedua pelaku meminta korban untuk berhenti sejenak karena mengatakan ada barang yang tertinggal di musala itu. Saat itu, pelaku kemudian melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap korban kurang lebih pukul 18.15 WIB.

"ECD berada di kursi sebelah kiri korban, sementara AN yang melakukan eksekusi berada di belakang korban," ujarnya.

Usai melakukan pembunuhan terhadap korban, lanjutnya, mayat dari korban itu dibuang di Piket Nol, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Mayat korban ditemukan petugas pada 7 Juni 2023.

"Mayat tersebut dibuang di sebuah jurang, di kedalaman kurang lebih 22 meter," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan kedua pelaku telah merencanakan pembunuhan untuk menguasai barang milik korban tersebut sejak 1 Juni 2023. Keduanya sama-sama tidak memiliki pekerjaan.

"Kedua tersangka ini sudah merencanakan dari awal, mereka ingin mencari kendaraan dengan cara membunuh. Karena mereka mengetahui, ketika pengemudi taksi online laki-laki, maka pada saat mobilnya akan diambil, akan ada perlawanan," kata Wahyu.

Kedua pelaku telah merencanakan dengan matang terkait tugas masing-masing pada saat akan melakukan aksi tersebut. Korban merupakan target acak dari pelaku, sesuai dengan pemesanan pada aplikasi taksi daring.

"Korban merupakan pengemudi taksi online, antara tersangka dengan korban tidak saling mengenal. Kedua tersangka, sama-sama memiliki hutang, saat ini masih pendalaman karena kalau sudah nekat seperti itu sudah sangat banyak (utangnya)," tuturnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 dan ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.