SULTENG - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan empat tersangka dalam kasus bisnis prostitusi daring di Kota Palu pada Minggu 29 Mei.
"Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu IJM, MDR, ADP, dan MA serta dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan tiga bulan," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Sulteng, Senin 5 Juni, disitat Antara.
Ia menerangkan, penangkapan kasus prostitusi daring di salah satu hotel di Jalan Rajawali, Kota Palu, pada Minggu 29 Mei tersebut, dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat yang kemudian segera ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan, lanjut dia, dua wanita dan empat pria diamankan beserta barang bukti berupa enam unit smartphone berbagai merek, dua lembar nota hotel, dan satu kartu tanda penduduk (KTP).
Ia mengatakan dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya berstatus mahasiswa. Sementara dua wanita yang turut diamankan berinisial D (21) beralamat di Kabupaten Sigi dan inisial RA (19) beralamat di Kota Palu.
BACA JUGA:
Dia menjelaskan, prostitusi daring dilakukan dengan cara pelaku terlebih dahulu melakukan pemesanan di dua kamar hotel, yakni satu kamar untuk pelaku dan korban, sementara satu kamar lainnya untuk melayani tamu yang telah melakukan booking online (BO) atau pemesanan daring.
"Pelaku menggunakan aplikasi daring untuk mempromosikan korban, setelah terjadi kesepakatan dengan pelanggan, kemudian korban memberikan pelayanan di kamar hotel yang sudah disiapkan," katanya.
Dia menambahkan, jasa praktik prostitusi daring tersebut dimulai Rp500 ribu hingga Rp1,2 juta dan tersangka mendapatkan bagian mulai dari Rp100 ribu hingga Rp400 ribu.