Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Bukan Hanya Pernah Terjerat Kasus Pencabulan, Tapi juga Suap Panitera Pengadilan  yang Ditangani KPK
ILUSTRASI/PENGADILAN TIPIKOR/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Saipul Jamil bebas dari penjara. Kebebasannya disorot banyak orang soal glorifikasi Saipul Jamil.

Saipul Jamil bukan hanya terjerat kasus pencabulan. Tapi dia juga terjerat kasus suap Rohadi yang kala itu menjabat sebagai panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Melansir Antara, Saipul Jamil dihukum penjara atas dua kasus berbeda yang menjeratnya, yaitu kasus pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara pada 2016.

Saipul sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun hukumnya diperberat menjadi lima tahun penjara.

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp250 juta sehingga hukumannya ditambah tiga tahun penjara.

Vonis Pengadilan Tipikor

Majelis Hakim pada 31 Juli 2017 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Saipul Jamil menurut hakim terbukti menyuap panitera PN Jakut saat itu, Rohadi sebesar Rp250 juta untuk pengurusan kasus asusila. 

Majelis hakim sebagaimana dikutip Antara, menyatakan Saipul Jamil terbukti bersama-sama dengan pengacaranya yakni Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman serta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, memberikan uang Rp250 juta kepada Rohadi terkait pengurusan perkara pencabulan Saipul Jamil.

Sebelumnya dalam perkara pencabulan yang ditangani majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta utara, jaksa menuntut hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Saipul Jamil.

Rohadi yang kala itu menjadi panitera PN Jakut meminta agar disediakan uang Rp500 juta agar perkara yang dipimpin hakim Ifa Sudewai bisa diputus pidana penjara selama satu tahun. 

Pada akhirnya pihak Saipul Jamil memberikan uang Rp300 juta. Sementara dalam vonis hakim PN Jakut, putusan terhadap Saipul Jamil yakni 3 tahun penjara.