Bagikan:

JAKARTA - Perjalanan panjang harus dilalui Saipul Jamil di penjara. Penyanyi dangdut ini karena tuduhan pelecehan seksual dan pencabulan yang terjadi pada 2016. Saipul dilaporkan melakukan pencabulan oleh DS.

18 Februari 2016 Saipul Jamil dinyatakan sebagai tersangka. Saipul Jamil pun berupaya memberikan pembelaan, salah satunya mengajukan praperadilan, meski akhirnya pihak Saipul Jamil mencabut gugatan tersebut.

Kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil ditangani oleh Kejaksaan Jakarta Utara. Tim kuasa hukum Saipul Jamil berupaya mengajukan penangguhan penahanan ketika berkas kasus pencabulan tersebut sudah sampai ke kejaksaan.

Pada 14 Juni 2016 Hakim Ketua Ifa Sudewi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara untuk Saipul Jamil. Mantan suami Dewi Perssik itu mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu tujuh tahun penjara.

Kemudian, Saipul Jamil mengajukan banding. Tapi sayang, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menambah hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. PK ditolak dan Saipul Jamil harus menjalani hukuman 5 tahun penjara. Setelah melalui tahap banding, hukuman untuk Saipul Jamil menjadi lima tahun.

Sehari setelah Saipul Jamil divonis, tepatnya pada 15 Juni 2016, KPK menangkap panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi, soal pengurangan vonis sang pedangdut. Ada 7 orang yang ditangkap di lokasi berbeda, termasuk pengacara dan kakak Saipul Jamil, Samsul.

Dia terbukti menyuap majelis Hakim PN Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp250 juta untuk memberi putusan seringan-ringannya atas kasus pencabulan tersebut. Dalam kasus tersebut, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2017.

Setelah menjalani semua hukuman, Saipul Jamil bebas murni pada 2 September 2021.