Gelar Resepsi Nikah di Pekalongan Wajib Lapor Kelurahan
Ilustrasi resepsi pernikahan (Photo by chuttersnap on Unsplash)

Bagikan:

PEKALONGAN - Segala macam aktivitas yang sempat ditiadakan, pelan-pelan mulai dibuka kembali dalam masa kenormalan baru ini. Salah satu yang boleh kembali digelar adalah resepsi pernikahan. Tapi dengan aturan yang ketat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan sudah memberi izin kepada warganya untuk bisa menggelar acara pernikahan lagi. Namun ada sejumlah aturan dari pengundang yang wajib dipatuhi sesuai  protokol kesehatan.

Landasan dibolehkannya lagi menggelar resepsi pernikahan adalah Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor 443.1/041 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hajatan pada Tatanan Normal Baru Covid-19. 

Untuk memastikan regulasi itu bisa dilakukan para penyelenggara pernikahan, simulasi pun digelar. Sejumlah penyedia jasa wedding planner mencoba melakukan simulasi di Gedung Amanjiba Kota Pekalongan, Senin, 6 Juni.

Simulasi dalam rangka memberikan gambaran bagaimana pelaksanaannya sesuai protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan tidak bersalaman

Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz

Ada beberapa aturan dalam menggelar resepsi pernikahan di masa kenormalan baru. Tamu yang masuk ke dalam ruangan, cuma diperbolehkan maksimal 30 persen dari kapasitas gedung dikurangi luasan dekorasi dan tempat jamuan makan. Jumlah tersebut lebih banyak daripada jumlah tamu yang diperbolehkan hadir pada acara hajatan berskala kecil di rumah, seperti sunatan, atau walimah, sebanyak 30 orang.

Yang cukup bikin repot soal aturan kehadiran tamu undangan harus dibagi menjadi beberapa tahap per acara. Pihak penyelenggara acara resepsi juga wajib melaporkan dan mendapatkan izin dari pihak kelurahan, dan polsek setempat. Aparat dari kelurahan dan polsek nantinya bertugas untuk mengecek kesesuaian penyelenggaraan acara.

"Jika tidak bisa sesuai dengan aturan yang sudah diberlakukan, pihak kepolisian setempat bisa membubarkan acara perhelatan nikahan tersebut," tandas Saelany.