Modus Baru, Bus Pemudik Ditempel Stiker Kemenhub
Bus yang ditempel stiker Kemenhub (Foto: Dok Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Meski sudah ada larangan keras untuk mudik, tapi masih ada cara-cara terselubung agar bisa tetap mudik. Salah satu cara yang terungkap adalah, bus pemudik ditempel stiker Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Modus ini terungkap ketika satuan Patroli dan Pengawalan (Sat Patwal) sedang bertugas di sekitaran wilayah Cibubur, Jakarta Timur, Rabu, 20 Mei, dini hari.

Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, kejadian bermula saat petugas melihat adanya empat bus yang berjalan beriringan. Sehingga, diberhentikan dan diperiksa terkait dengan aturan larangan mudik.

"Saat diperiksa kondisi bus kosong. Sopir pun beralasan akan pulang ke pool dari Solo," kata Sambodo dalam keterangannya, Rabu, 20 Mei.

Tapi ketika diperiksa secara menyeluruh ditemukan stiker Kementerian Perhubungan tertempel di bagian depan ke empat bus tersebut. Namun, saat dipertanyakan asal stiker itu, sopir ini tak bisa memberikan keterangan dengan jelas.

Sehingga, dicurigai jika penggunaan stiker itu hanyalah modus operandi untuk membawa pemudik ke kampung halaman. Ternyata dugaan itu benar adanya, sopir itu mengaku sebelumnya membawa penumpang ke Solo, Jawa Tengah.

"Iya (membawa penumpang untuk mudik), katanya baru bawa penumpang ke Solo," tegas Sambodo.

Sementara terkait penumpang belum bisa dipastikan apakah mereka merupakan karyawan Kemenhub atau justru masyarakat umum. Saat ini, kata Sambodo, pihaknya masih menyelidiki terkait hal tersebut.

Hanya saja, dari pemeriksaan sementara asal usul stiker itu merupakan pemberian dari pihak Event Organizer (EO) yang memang diperuntukan ditempel pada empat bus tersebut.

"Stiker tersebut tidak dibeli, melainkan didapatkan dari pihak EO yang sebelumnya menyewa bus untuk angkutan pekerja atau karyawan," pungkas Sambodo.

Data pelanggar selama PSBB diberlakukan

Adapun selama 37 hari penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekitar 70.448 pelanggar sudah ditindak di wilayah DKI Jakarta, Tangerang, dan Depok. Berdasarkan data, jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan yaitu tidak menggunakan masker dan jumlah penumpang kendaraan melebihi kapasitas.

Untuk jenis pelanggaran dengan jumlah sedikit yaitu, angkutan umum yang melebihi jam operasional. Berdasarkan catatan, hanya 787 kendaraan umum yang melanggar aturan tersebut selama penerapan PSBB.

"Pelanggar tidak menggunakan masker selama 37 hari sebanyak 29.806 dan pelanggar jumlah penumpang 50 persen sebanyak 11.992," kata Sambodo.

Sementara, untuk jumlah pelanggar khusus di wilayah DKI Jakarta. Tercatat sebanyak 35.842 orang melanggar berberapa aturan. Namun, yang terbanyak tetap pelanggaran tak menggunakan masker.

"Untuk jumlah pelanggaran tidak menggunakan masker sebanyak 17.621 orang,"pungkas Sambodo.