Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengunjungi bekas rumah tahanan miiter yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Madiun.

Nantinya, rutan ini bakal digunakan sebagai tempat isolasi mandiri bagi warga yang bandel mudik ke Kota Madiun.

"Karena ini sudah viral saya ingin memastikan seperti apa kondisinya," kata Muhadjir seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 26 April.

Bekas rumah tahanan militer Belanda ini ada sejak abad ke-18 dan sengaja dipersiapkan Pemerintah Kota Madiun bagi pemudik yang bandel. Hanya saja, kata Muhadjir, kondisi tempat isolasi mandiri itu belum layak meski sudah dibersihkan dan ditata sedemikian rupa.

"Untuk sekarang ini menurut saya belum layak," tegasnya. 

Penampakan Rutan Angker (Foto: Humas Kemenko PMK)

Sebenarnya, Pemkot Madiun sudah menyiapkan lokasi lain yaitu Asrama Haji Madiun. Nah, rumah tahanan ini dipersiapkan bila ruangan di asrama haji tak dapat menampung para pemudik. 

"Ini sebagai alternatif terakhir kalau tempat karantina lain sudah penuh," ungkapnya.

"Tapi saya mengimbau kepada siapa saja untuk tetap tidak mudik. Karena saya setuju dengan Pak Wali (Wali Kota Madiun Maidi), mereka yang nekat mudik nanti ditaruh di sini saja," imbuh Muhadjir.

Dalam kunjungan ini, Muhadjir didampingi Wali Kota Madiun Maidi dan sejumlah jajarannya.

Ada pun terkait rumah tahanan militer ini, selain akan digunakan sebagai tempat isolasi mandiri nantinya juga akan dipugar. Rutan yang ada sejak abad ke-18 ini bakal dijadikan salah satu lokasi destinasi wisata sejarah di Kota Madiun.

Diberitakan sebelumnya, melalui Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, pemerintah memberlakukan masa pengetatan mudik dan arus balik selama periode H-14 dan H+7 mudik Lebaran 2021.

Pengetatan pergerakan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tersebut diberlakukan dengan mempersingkat masa berlaku hasil negatif rapid test Antigen menjadi maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Addendum tersebut bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan manusia, pada periode 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei, yang berpotensi meningkatkan penularan COVID-19 antardaerah.