Besok Transportasi Umum Dilonggarkan, Mudik Tetap Dilarang
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah kembali membuka seluruh layanan moda transportasi umum, baik angkutan darat, laut, dan udara mulai besok, 7 Mei 2020. Kelonggaran transportasi berlaku di wilayah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang sebelumnya dihentikan operasionalnya. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. 

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyebut, kebijakan ini dilakukan ketika pemerintah tengah melarang warganya untuk mudik. Namun, pelonggaran transportasi umum tidak untuk pemudik. Kegiatan mudik tetap dilarang. 

"Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya, mudik dilarang. Titik!" ujar Doni dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu, 6 Mei. 

Kata dia, penegasan larangan mudik perlu dilakukan. Sebab, ada kesan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk mudik di kala pelanggaran pembatasan dengan pembukaan kembali angkutan transportasi. 

Padahal, tujuan pembukaan layanan moda transportasi untuk mempertahankan roda perekonomian masyarakat, serta menjaga kelancaran pendistribusian logistik. Sebab,  pembatasan mobilitas transportasi sering mengganggu kelancaran perekonomian dan logistik tersebut. 

"Adapun surat edaran yang telah kami terbitkan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di beberapa daerah," tutur dia. 

Pihak yang diperbolehkan

Doni menjelaskan, beberapa pihak yang diperbolehkan menggunakan layanan di antarnya pelayanan kesehatan, pertahanan dan keamanan, pelayanan fungsi ekonomi, perjalanan kesehatan darurat pasien sakit keras atau meninggal dunia, serta keluarga inti pasien yang mendampingi. 

Kemudian, WNI yang pulang dari luar negeri, seperti pelajar, pekerja migran, dan anak buah kapal (ABK) dibolehkan menggunakan layanan transportasi. 

"Demikian juga kebutuhan dasar dan pelayanan pendukung pelayanan dasar yang juga mengalami hambatan, yaitu rantai pasok kebutuhan pangan terutama hasil pertanian, peternakan, dan juga perikanan," jelas Doni. 

Selain itu, pejabat pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, wirausaha, dan lembaga swadaya masyarakat diperbolehkan menggunakan, selama kegiatan mereka masih berhubungan dengan penanganan COVID-19.

Persyaratan

Kepada pekerja lembaga pemerintah atau swasta yang hendak menggunakan layanan perjalanan transportasi umum wajib memiliki beberapa syarat, yakni menunjukkan surat tugas, menunjukkan hasil negatif COVID-19 Berdasarkan tes PCR maupun rapid test. 

Bagi yang tidak mewakili lembaga, harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materi dan diketahui oleh lurah atau kepala daerah setempat, menunjukkan identitas diri, serta melaporkan rencana kegiatan perjalanan.

"Kemudian, masyarakat yang mendapatkan pengecualian ini wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit, Artinya, mereka yang bepergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun harus tetap sehat," jelas Doni. 

Bagi perjalanan pasien dan keluarga inti yang sakit keras atau meninggal dunia, wajib membawa persyaratan berupa identitas diri, surat rujukan rumah sakit, surat kematian, dan menunjukkan hasil negatif COVID-19.

Kepada WNI yang pulang dari luar negeri, wajib menunjukkan identitas diri, surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri, surat keterangan dari universitas atau sekolah, dan menunjukkan hasil negatif COVID-19. 

"Kegiatan ini semuanya harus tetap dengan protokol kesehatan yang ketat, menggunakan masker, selalu menjaga jarak, menjaga kebersihan tangan, dan tidak menyentuh bagian tertentu dari wajah seperti mata, hidung, dan mulut," tutup Doni.