<i>Comeback</i> Menhub Budi Karya yang Jadi Blunder Penanganan COVID-19
Suasana Terminal Kampung Rambutan (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tak semestinya membeberkan rencana pembukaan kembali layanan transportasi umum yang tak terperinci sebelum diumumkan secara resmi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. 

Rencana ini dibeberkan Budi dalam rapat virtual bersama Komisi V DPR RI, kemarin. Budi Karya menyebut, pengoperasian transportasi ini sudah masuk dalam turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik 2020 untuk Menekan Penyebaran COVID-19. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyetop seluruh angkutan penumpang komersial mulai 24 April hingga 31 Mei 2020. Kebijakan ini berlaku di daerah PSBB dan zona merah untuk mencegah kemungkinan penularan Covid-19. 

Budi lalu menyatakan segala kriteria dan persyaratan siapa saja pihak yang diperkenankan menggunakan layanan transportasi jarak jauh ini akan diatur oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo yang sekaligus menjabat sebagai Kepala BNPB.

"BNPB akan memberikan kriteria, isinya ada kriteria-kriteria tertentu. Nanti, BNPB bersama Kemenkes bisa menentukan dan itu bisa dilakukan," katanya.

"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi penjabaran. Artinya, dimungkinkan semua moda angkutan udara kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi. Dengan catatan, harus mentaati protokol kesehatan," tambah dia. 

Atas pernyataan ini, banyak warga yang mengira pemerintah telah melonggarkan kebijakan mobilisasi transportasi. Sehingga, pemerintah dianggap kembali membolehkan warganya untuk mudik. 

Dari sini, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menganggap ada kesan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk mudik di kala pelanggaran pembatasan dengan pembukaan kembali angkutan transportasi. Oleh sebab itu, Doni merasa perlu menegaskan bahwa larangan mudik tetap berlaku. 

"Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya, mudik dilarang. Titik!"

Doni Monardo

Doni menyebut, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. 

Atas pernyataan Menhub Budi Karya pula, Menteri Sekretaris Negara Pratikno turut meluruskan anggapan warga yang mengira mudik kini telah dibolehkan. Dijelaskannya, sesuai dalam SE Gugus Tugas No.4/ 2020, ada beberapa pihak yang boleh menggunakan layanan transportasi umum tersebut.

Mereka adalah orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan "Yang dikecualikan seperti pelayanan percepatan penanganan COVID-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting," jelas dia.

Kemudian, yang dikecualikan selanjutnya adalah perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. 

Selain itu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang,"

Mensekneg Pratikno

Menhub bikin gaduh

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menganggap pernyataan Budi Karya membuat gaduh masyarakat. Agus memandang penyampaian Budi dalam rapat bersama DPR tidak pas, sehingga membingungkan publik. 

"Menurut saya, tidak pas Pak Menhub menyampaikan hal itu. Jika penerbitan SE dari Gugus Tugas, harusnya Pak Menhub jangan bicara karena bukan tupoksi dia. Sebab, Gugus Tugas itu setingkat menteri dan langsung di bawah presiden," ucap Agus. 

Agus bilang, Budi sebagai pejabat publik semestinya berkoordinasi terlebih dahulu dengan lembaga yang berwenang menangani masalah COVID-19 sebelum membuat pernyataan publik. 

"Kita sekarang menangani konfliknya, bukan mudik. Kalau yang ini, tugasnya Gugus Tugas karena di situ ada kewenangan soal pemindahan alat kesehatan dan segala macam," pungkasnya.