BANJARMASIN - Cagub Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana menjelaskan kampanye anti politik uang yang digelorakan dengan slogan ‘Ambil Uangnya Jangan Cucuk Orangnya’. Denny Indrayana menyinggung penyelenggara pemilu di Kalsel gagal paham.
“Kita menyayangkan dilepasnya alat peraga sosialisasi ‘ambil duitnya tapi jangan cucuk orangnya’, kalimat itu sengaja disosialisasikan sebagai pencegahan politik uang hanya pihak pihak yang membagi dana serangan fajar karena merasa dirugikan,” kata Denny Indrayana dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya, Senin, 7 Juni.
Denny menyesalkan logika hukum sejumlah orang yang menyebut slogan ‘ambil duitnya tapi jangan cucuk orangnya’ sebagai legitimasi politik uang.
“Logika keliru, justru ini mencegah politik uang. Melepas atribut tersebut sama saja memberi keleluasaan kepada pemberi uang untuk skenario pembagian serangan fajar. Sangat disayangkan, pengawas pemilih tidak memahami atau pura-pura tidak memahami hal elementer, karena itu kami tetap mensosialisasikan pencegahan itu melalui kampanye antipolitik uang ambil duitnya jangan cucuk orang,” sambungnya.
Denny Indrayana kemudian mengingatkan prinsip antipolitik uang. Politik uang tidak ada manfaatnya.
“Hanya membawa mudarat hanya mengundang bencana termasuk banjir yang telah kita alami dalam tahun tahun ini. Kedua, ulun mendapat berbagai masukan informasi bahwa hari hari ini adalah hari penentuan, sayangnya di lapangan pembagian barang, uang, ulun dengar masih terus dilakukan,” sambungnya.
Denny Indrayana meminta seluruh relawan, partai pendukung turun melakukan penjagaan 24 jam bergantian di semua titik wilayah.
“Kita punya satgas antipolitik uang sampai tingkat TPS, RT dan seterusnya, semuanya harus siaga, semua menjaga, patroli ronda dan seterusnya. Kawal agar tidak ada politik uang, agar maksiat politik kita hentikan dalam pemilihan gubernur Kalsel,” ujar Denny Indrayana.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) Erna Kasypiah mengingatkan semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan provokasi jelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel. Dua paslon yang tarung ulang di Pilgub Kalsel yakni Sahbirin Noor-Muhidin dan Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
"Kita semua harus mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan PSU yang aman, damai, tertib dan lancar," ujar Erna dikutip Antara, Minggu, 6 Juni.
Bawaslu Kalsel telah mengidentifikasi adanya spanduk, baliho atau bentuk lain yang menunjukkan keberpihakan, menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilihan. Termasuk menghalangi partisipasi politik masyarakat secara luas serta menimbulkan suasana yang tidak kondusif bagi PSU yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Karena itu, Bawaslu menertibkan semua pelanggaran tersebut, guna mendorong partisipasi masyarakat secara luas dan mewujudkan Kalsel kondusif selama tahapan PSU hingga hari pencoblosan.
Erna mencontohkan ada selebaran ajakan politik uang asal jangan diikuti permintaan penyuap. Hal itu ditegaskannya keliru besar dan tidak mendidik masyarakat sebagai pemilik hak suara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada diatur bahwa baik pemberi maupun penerima uang suap politik sama-sama dijerat pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.