Putuskan Aduan Cagub Denny Indrayana, Bawaslu Kalsel <i>Disemprit</i> DKPP soal Politik Sembako
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diadukan cagub Kalimantan Selatan Denny Indrayana.

Cagub Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana mengadukan Bawaslu Kalsel lewat kuasa hukum Muhamad Raziv Barokah. Denny Indrayana mengadukan Erna Kasypiah, Iwan Setiawan, Aries Mardiono, Azhar Ridhanie, dan Nur Kholis Majid (Ketua dan Anggota Bawaslu Kalimantan Selatan) sebagai Teradu I sampai V.

“Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan  Pengadu; Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan  pengaduan a quo;  Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan  pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” demikian putusan DKPP dikutip VOI, Kamis, 20 Mei. 

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Erna Kasypiah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Teradu II Iwan  Setiawan, Teradu III Aries Mardiono, Teradu IV Azhar Ridhanie, Teradu V Nur  Kholis Majid masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” sambung petikan putusan DKPP.

Sebelumnya Denny Indrayana dalam gugatannya mengadukan teradu I sampai V didalilkan bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 terkait dengan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh paslon cagub Kalsel nomor urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor selaku petahana. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan terkait dengan politisasi sembako COVID-19.

Pengadu Denny Indrayana juga mendalilkan terdapat kesalahan fatal kajian atas laporan nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 yang dilakukan oleh Teradu I sampai V. Ada ketidaksesuaian dalam antara hasil analisa dan kesimpulan dalam kajian tersebut. Serta hasil kajian tersebut tidak diserahkan kepada Pengadu.

Dalil aduan terakhir yakni Teradu tidak mengakomodir permintaan Pengadu untuk memberikan berita acara klarifikasi saksi-saksi Pengadu.