Bagikan:

JAKARTA - Ketua Tim Hukum PPP Erfandi mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti kuat terkait hilangnya suara PPP di Papua Tengah dan Papua Pegunungan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita sudah masukkan ribuan alat bukti. Bukti-bukti yang sudah kita sampaikan melebihi pihak termohon dan pihak terkait," kata dia ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa 14 Mei, disitat Antara.

Bukti-bukti tersebut untuk memperkuat dalil permohonan partai berlambang Kakbah itu terkait hilangnya suara PPP, yaitu sekitar 190 ribu suara di Papua Tengah dan 78 ribu suara di Papua Pegunungan.

Ia mengeklaim hilangnya suara tersebut karena ada oknum tidak bertanggung jawab yang mengubah suara PPP ke partai lain.

"Papua Tengah dan Papua Pegunungan ini kan pakai sistem noken. Ternyata ketika rekapitulasi suara, ada oknum yang kemudian mengubah suara PPP ke partai lain," ujarnya.

Ia berharap majelis hakim MK dapat benar-benar mempertimbangkan ribuan bukti yang mereka masukkan dan perkara yang diajukan bisa berlanjut ke tahapan selanjutnya.

"Dengan harapan agar bukti-bukti ini nanti dipertimbangkan di dalam persidangan, sehingga dalam sidang dismissal, kita diterima masuk ke dalam tahapan berikutnya, yaitu proses pembuktian," katanya.

Dalam kesempatan sama, Ketua DPC PPP Yahukimo, Papua Pegunungan, Okto Kambue, mengatakan bahwa suara mereka di Dapil Papua Pegunungan hilang ketika tahapan rekapitulasi suara di tingkat PPD dan tingkat KPU.

Menurutnya, ada oknum di balik hilangnya suara mereka dalam sistem noken yang digunakan pada pemilu di wilayah tersebut.

"Di Papua Pegunungan ini, setiap pemilihan selalu dapat kursi. Berarti ada kepercayaan masyarakat terhadap PPP, jadi tidak mungkin suara kami hilang begitu saja. Tidak mungkin begitu," ujarnya.

Ia pun datang secara langsung ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta untuk menyampaikan harapannya agar suara-suara yang hilang itu bisa kembali.

"Kami minta kepada Hakim MK Yang Mulia untuk memutuskan seadil-adilnya. Sekarang kami datang dan kami sampaikan kepada MK. Kami harap MK mempertimbangkan itu sebaik mungkin supaya suara-suara kami yang hilang ini segera dikembalikan," kata dia.

PPP mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU.

Koordinator Penanggung Jawab Penasihat Hukum PPP Papua Tengah dan Papua Pegunungan Akhmad Leksana menyebut bahwa ada tiga tuntutan yang dilayangkan oleh PPP.

Pertama, PPP meminta konversi suara mereka yang sebesar 3,87 persen menjadi dinyatakan sama dengan empat persen. Kedua, pihaknya meminta pengembalian suara yang diklaim hilang.

"Yang ketiga, kita meminta apabila itu tidak dapat, maka atau adalah yang terakhir, meminta pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang. Itu yang potensi yang kemungkinan bisa kita lakukan," tandasnya.