Bagikan:

MATARAM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam putusan banding tetap menjatuhkan pidana penjara 6 tahun kepada Direktur CV Putra Andalan Marine (PAM), Engkus Kuswoyo alias Edwin yang berperan sebagai pihak penerima pinjaman modal kerja dari Perusahaan Daerah (Perusda) Sumbawa Barat.

Majelis hakim yang diketuai I Wayan Wirjana dengan anggota Ni Made Sudani dan Rodjai S. Irawan menyampaikan, putusan banding milik Edwin tersebut dalam sidang terbuka melalui siaran langsung pada kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB, Rabu, 10 Juli. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Engkus Kuswoyo alias Edwin dengan pidana selama 6 tahun," kata Wayan Wirjana dikutip dari Antara. 

Hakim turut menetapkan pidana denda terhadap terdakwa dengan nilai Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda. Pidana pokok yang dijatuhkan hakim ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr tertanggal 24 April 2024.

Dalam putusan, hakim tingkat banding hanya mengubah sekadar kualifikasi tindak pidana, uang pengganti, dan barang bukti sesuai memori banding dari pihak penuntut umum dan terdakwa.

Hakim menyatakan kualifikasi tindak pidana terdakwa ini masuk dalam kategori sedang dengan melihat angka kerugian keuangan negara yang muncul senilai Rp2,25 miliar dengan memberikan dampak sebatas ruang lingkup di Kabupaten Sumbawa Barat.

"Menerima permintaan banding penuntut umum dan terdakwa serta mengubah putusan pengadilan tingkat pertama yang dimintakan banding mengenai kualifikasi tindak pidana, uang pengganti, dan barang bukti," ujar dia.

Sehingga, hakim menjatuhkan pidana pokok sesuai dakwaan primer penuntut umum dalam putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan terdakwa Edwin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni Sadiqsah secara berlanjut.

Dakwaan primer tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk pidana tambahan berupa uang pengganti, hakim tingkat banding membebankan terdakwa membayar Rp412,5 juta subsider 2 tahun penjara.

Nilai uang pengganti ini lebih rendah dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan nilai Rp462,5 juta. Selisih Rp50 juta, dilihat hakim sudah masuk dalam pengembalian terdakwa di persidangan.

"Sehingga uang titipan terdakwa Rp50 juta itu dirampas untuk dijadikan pengurangan biaya uang pengganti kerugian keuangan negara," ucap hakim.

Selain itu, hakim tingkat banding turut meminta jaksa untuk merampas dan melelang tujuh bidang lahan beserta bangunan di atasnya yang berasal dari penyitaan barang milik terdakwa.

"Seluruh barang bukti sertifikat tujuh bidang lahan beserta bangunannya disita untuk dilelang oleh jaksa dan uang hasil lelang diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Apabila ada sisa (uang hasil lelang), dikembalikan ke terdakwa," ujarnya.