Pulihkan Kerugian Negara, Kejari Sita Lahan Terdakwa Korupsi Perusda Sumbawa Barat
Kantor Kejari Sumbawa Barat. (ANTARAHO-Kejari Sumbawa Barat)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan menyita aset berharga milik Sadiqsyah, terdakwa dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah pada perusahaan daerah (perusda) Sumbawa Barat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi mengatakan, aset tersebut berupa sebidang lahan milik Sadiqsyah yang berada di Kecamatan Taliwang.

"Kami sita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara," kata Lalu di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu 10 Januari, disitat Antara.

Dalam upaya lain, dia mengatakan bahwa pihaknya masih terus menelusuri aset terdakwa. Salah satu di antaranya berupa sebidang lahan yang berada di Kecamatan Maluk.

"Kalau untuk di Kecamatan Maluk ini masih kami telusuri alas haknya untuk selanjutnya kami ajukan penyitaan," tuturnya.

Penyitaan dalam upaya pemulihan kerugian negara ini tidak hanya dilakukan terhadap lahan pribadi milik Sadiqsyah. Sebelumnya, juga sudah disita rumah milik terdakwa yang berada di Lingkungan Bale Santong.

Untuk upaya lain dalam pemulihan, kejaksaan juga menyita aset berharga milik terdakwa lain, yakni Engkus Kuswoyo. Penyitaan sudah dilaksanakan saat perkara masih dalam tahap penyidikan.

Aset berharga milik Engkus yang disita berupa empat bidang lahan yang berada di Desa Banjar dan Desa Kertasari. Di Desa Banjar, lahan yang disita seluas 1,46 hektare, 1,63 ha, 1,73 ha. Untuk di Desa Kertasari seluas 28,8 are.

Pihak kejaksaan menyita aset berharga milik kedua terdakwa berdasarkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar nomor: 256/Penpid.B-SITA/2023/PN.Sbw dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT.-02/N.2.16/Fd.1/09/2023 tanggal 19 September 2023.